Kopdag dan Satpol PP Asahan Tertibkan Pedagang Pasar Buah Kisaran

pedagang buah Pasar Kisaran

topmetro.news – Dinas Kopdag Asahan, Satpopl PP Asahan didampingi TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup menertibkan kios pedagang buah Pasar Kisaran yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya Diskopdag sudah meminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pasar, namun sampai waktu yang disepakati para pedagang tetap berjualan. Penertiban ini dilakukan sesuai Surat Kadis Kopdag Asahan nomor : 510/1586 tanggal 26 Agustus 2021, perihal surat mohon pemindahan, pengosongan dan membongkar bangunan kios yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran.

Kasi Penyelidik Satpol PP Asahan, Pranudya Wisnu Murti SH menjelaskan bahwa pedagang pasar buah yang ada di lokasi ini sudah berjanji akan pindah ke lokasi pasar buah yang baru di ex PDAM Kisaran Jalan Panglima Polem.
Dalam perjanjian tersebut disepakati batas pindah terakhir 31 Agustus 2021, namun sampai saat ini pedagang pasar buah belum juga pindah.

Proses pembongkaran paksa ini sudah melalui prosedur yakni imbauan dan teguran. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda serta penertiban keberadaan bangunan kios pedagang buah yang telah melanggar peraturan dengan menggunakan bahu jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.

“Diskopdag dan Satpol PP telah memberikan surat peringatan I, II dan III serta pemberitahuan agar segera pindah dan membongkar bangunan kiosnya sendiri. Diskopdag telah menandai bangunan yang akan dipindah dengan pilox”, kata Wisnu.

penulis | EN

Related posts

Leave a Comment